Kamis, 25 Oktober 2018

Ekonomi Koperasi


EKONOMI KOPERASI




Hasil gambar untuk gambar gundar







Di susun oleh:
Silvia Sarah Dyani (17216048)

Kelas:
3EA30




FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
PTA 2018/2019






BAB 1
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
1.1    Konsep Koperasi
Konsep koperasi secara umum adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum menurut Munker (University of Marburg – Jerman) koperasi dibedakan menjadi dua konsep yaitu konsep koperasi barat dan koperasi sosialis. Hal ini dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep tersebut berasal dari negara barat, dan negara-negara berpaham sosialis. Sedangkan konsep koperasi di negara berkembang adalah perpaduan dari kedua konsep koperasi tersebut.

1.1.1        Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

·       Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
1.      Promosi kegiatan ekonomi anggota
2.      Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical


·       Dampak Koperasi Secara Tidak Langsung:
1.    Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
2.    Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi
3.    Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama koperasi dan perusahaan kecil

1.1.2        Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis merupakan koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan  subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.


1.1.3        Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaannya dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

1.2    Konsep Aliran
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1.      Aliran Yardstick
2.      Aliran Sosialis
3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)


1.2.1    Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Pada aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut. Tetapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. Maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri.
1.2.2   Aliran Sosialis
Di sini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. Koperasi dianggap alat yang paling efektif untuk dapat mensejahterkan masyarakat, karena sistemnya yang sangat menguntungkan. Tidak hanya itu, koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat, maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. Koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut asas kekeluargaan. Koperasi aliran ini biasanya ditemukan di Eropa Timur dan Rusia.

1.2.3   Aliran Persemakmuran (Common Wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan
strategis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. Koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.  Di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut, tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. Maju atau tidaknya koperasi ini menjadi tanggug jawab pemerintah.


1.3    Sejarah Koperasi
1.3.1        Sejarah Lahirnya Koperasi:
Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.

·                1771 – 1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia dipelopori oleh Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas.
·                1786 – 1865 koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh Wilian King mendirikan toko kopersi.

·                1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


1.3.2        Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.

































BAB II
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi.

2.1    Pengertian Koperasi
·         Definisi ILO
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
v   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person).
v    Penggabungan orang-orang tersebut kesukarelaan (Voluntarily joined together).
v   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (To achieve a common economic end)
v   Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (Badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (Formation of a democratically controlled business organization).
v   Tersapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( Making equitble contribution to the capital required).
v    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

2.1.2   Definisi  Menurut Chaniago
Pada tahun 1984 mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usah untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
.
2.1.3    Definisi  Menurut Dooren
P.J.V.Dooren mengatakan bahwa,tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Dooren memperluas pengertian operasi,dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum(corporate).

2.1.4   Definisi Menurut Harta
Mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.


2.1.5        Definisi Menurut Munker
Mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
2.1.6        Definisi  Menurut UU No.25/1992
Mendefinisikan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasar atau azas kekeluargaan.

2.2    Prinsip-prinsip Ekonomi
2.2.2   Prinsip Menurut Munker
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
Ø  Keanggotaan bersikap sukarela
Ø  Keanggotaan terbuka
Ø  Pengembangan anggota
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø  Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
Ø  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Ø  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
Ø  Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
Ø  Perkumpulan dengan sukarela
Ø  Kebebasan dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø  Pendidikan anggota


2.2.3   Prinsip Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
Ø  Pengawasan secara demokratis (democratic control).
Ø  Keanggotaan yang terbuka (open membership).
Ø  Bunga atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
Ø  Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases).
Ø  Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
Ø  Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
Ø  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles).
Ø  Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).


2.2.4   Prinsip Menurut Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Ø  Swadaya.
Ø  Daerah kerja terbatas.
Ø  SHU untuk cadangan.
Ø  Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
Ø  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
Ø  Usaha hanya kepada anggota.
Ø  Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang.
2.2.5   Prinsip Menurut Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
Ø  Swadaya.
Ø  Daerah kerja tak terbatas.
Ø  SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
Ø  Tanggung jawab anggota terbatas.
Ø  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
Ø  Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.

2.2.6   Prinsip  Menurut ICA(International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:

Ø  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership).
Ø  Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote).
Ø  Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
Ø  SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
Ø  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
Ø  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)

2.2.7   Prinsip-prinsip Eknomi Menurut UU No. 12 tahun 1967

Ø  Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
Ø  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Ø  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing.
Ø  Adanya pembatasan modal dan bunga.
Ø  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Ø  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
Ø  Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.


2.2.8        Prinsip-prinsip Ekonomi Menurut UU No.25 Tahun 1992

Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Ø  Pengelolaan dilakulan secara demokratis.
Ø  Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Ø  Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
Ø  Kemandirian.
Ø  Pendidikan perkoperasian.
Ø  Kerja sama antar koperasi.













BAB III
Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen
3.1    Bentuk Organisasi
3.1.1   Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum.

3.1.2   Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

3.1.3   Bentuk Organisasi di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.


3.2    Hirarki Tanggung Jawab
3.2.1   Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas :
3  Mengelola koperasi dan usahanya
4 Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
5  Menyelenggarakan rapat anggota
6  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
7 Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang :
·         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi



3.2.2   Pengawas
Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
a)      Keorganisasian
b)     Keusahaan
c)      Keuangan

Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki  per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:
a)      kompentensi pribadi;
b)     kompentensi profesional.



3.3    Pola Manajemen
3.3.1   Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.

Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi, mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

3.3.2             Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.      Pembagian kerja,
2.      Departementasi
3.      Bagan organisasi,
4.      Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.      Tingkat hierarki manajemen,


Struktur Organisasi dalam Koperasi :

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.


3.3.3    Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.


Manajer Kepegawaian :
§  Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
§  Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
§  Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
§  Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
§ Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.


3.3.4    Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.

Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:

Ø  Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
Ø  Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
Ø  Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi

Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan :

secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.

Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul  4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
§  Pola Dagang
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
§  Pola Vendor
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
§  Pola Subkontrak
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
§  Pola Pembinaan
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.

































                                       BAB VI
Tujuan dan Fungsi Koperasi
4.1 Tujuan Koperasi
Ø  Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
Ø  Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
Ø  Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Ø  Membangun tatanan perekonomian nasional


4.2 Fungsi Koperasi Menurut Sendiri :
Ø   Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
Ø  Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
Ø  Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
4.3 Fungsi Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 :
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Ø  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

















DAFTAR PUSAKA