Pada umumnya Stakholder
biasanya di artikan sebagai orang yang akan mengambil peran aktif dalam
eksekusi sistem mutu atau orang yang akan merasakan dampak signifkan dari
penggunanya. Stakeholder ini biasanya berupa orang yang memiliki sebuah
proses,orang yang kegiatannya mempengaruhi sebuah proses,atau orang yang harus
berinteraksi dengan sebuah atau sekumpulan proses. Sifat dari hubungan
perusahaan dengan stakeholdersmengalami
dinamis seiring berjalannya waktu. Beberapa pakar mengamati terjadinya pergeseran
bentuk dari yang semula tidak aktif (inactive),
menjadi reaktif (reactive), kemudian
berubah lagi menjadi proaktif (proactive)
dan akhirnya menjadi interaktif (interactive).
Seorang pemangku kepentingan adalah seseorang yangmempunyai sesuatu yang dapat ia
peroleh atau akan kehilanganakibat dari sebuah proses perencanaan atau proyek.
Dalam banyaksiklus, mereka disebut sebagai kelompok kepentingan, dan merekabisa
mempunyai posisi yang kuat dalam menentukan hasil suatuproses politik.
Seringkali akan sangat bermanfaat bagi proyekpenelitian untuk mengidentifikasi
dan menganalisa kebutuhan dankepedulian berbagai pemangku kepentingan, terutama
bila proyekproyekini bertujuan mempengaruhi kebijakan.
Selasa, 18 Juni 2019
Taks 3_Etika Bisnis
BAB
9
Hubungan
perusahaan dengan stakehoulder, lintas budaya dan pola hidup, audit sosial.
A. Bentuk
stakehoulder
Pengertian stakeholder dalam konteks ini adalah
tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan
pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi social dan
seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui dalam pranata social
budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat tradisional maupun
modern.
Macam
– macam Stakeholder.
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh
stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam
beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang
memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program,
dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses
pengambilan keputusan.
Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder
yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu
kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan
keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap
masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang
memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder
kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan
instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level
daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1.
Pemerintah Kabupaten
2. DPR
Kabupaten
3. Dinas
yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan
Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI)
dan Industri Lainnya
Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga
kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
1.
Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan
proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah,
alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan
kualitas guru itu sendiri.
2.
Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional
dan keagamaan.
3.
Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas
gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak
– anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.
B. Stereotype, prejudice, stigma sosial
Stereotype adalah generalisasi yang tidak akurat
yang didasarkan pada prejudice. Kita semua memegang stereotype terhadap
kelompok orang lain.
Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah
beranggapan begitu pada suatu suku , maka kita tidak akan menempatkan dia pada
suatu posisi yang kita rasa gak cocok.
Sedangkan Prejudice adalah attitude yang bersifat
bahaya dan didasarkan pada generalisasi yang tidak akurat terhadap sekelompok
orang berdasarkan warna kulit, agama,sex, umur , dll. Berbahaya disini
maksudnya attitude tersebut bersifat negative.
Contoh dari Prejudice misalnya kita menganggap
setiap orang pada suku tertentu itu malas, pelit , dan lain nya
Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang
pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang
ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.
Contoh dari stigma social misalnya sejarah stigma
sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental,
dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan
nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang
Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.
C. Mengapa perusahaan harus bertanggungjawab
Suatu organisasi, khususnya (namun bukan hanya)
perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh
pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang
saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang
mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR
berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“, yakni suatu organisasi,
terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan
keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya
tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan
lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun
untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat
dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan
berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan
maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
D. Komunitas Indonesia dan etika bisnis
Dalam kehdupan komunitas atau komunitas secara umum,
mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya
berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam
atura adat. Sehingga tam[pak bahwa kebudayaanmenjadi sebuah pedoman bagi
berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas ataukomunitas. Tindaka karyawan
berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaandapat menen tukan
keberlangsungan aktivitas.
Kelompok komunitas yang terarah yang dilakukan oleh
sebuah organisasi untuk bekerjadengan auditor sosial dalam mereview.
Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan review.
Buku catatan sosial ;Diartikan oleh informasi yang
rutin dikumpulkan selama setahun untuk mencatat wujuddalam kaitannya pada
pernyataan sasaran sosial.
Stakeholder ;Orang atau kelompok yang mempengaruhi
dan dipengaruhi oleh aktivitas organisasi atau perusahaan.
Target ;Suatu tingkat keinginan yang dicapai dan
biasanya didasari pada perencanaan yang telahdisusun sebelumnya.
Transparasi ;Sebuah organisasi, dalam perhitungan
yang terbuka dalam perhitungan sosial bahwastakeholder mempunyai pemahaman yang
baik tentang organisasinya dan tingkah lakunyayang diwujudkan dan bagaimana hal
tersebut dilaksanakan.
Triple bottom line ;Sebuah organisasi menciptakan
laporan tahunan yang mencakup finansial, lingkungan dangambaran sosial. Nilai
(value)Kunci dari prinsip-prinsip yang diatur oleh beroprasinya organisasi dan
yang mempengaruhi jalannya organisasi serta tingkah laku anggota-anggotanya.
Verifikasi ;Sebuah proses dari audit sosial dimana
orang auditor dan laporan auditnya dibuat panel yangmenyertakan perhitungan
sosial dan informasi yang didasari pada apa yang akandilaksanakan dan
pernyataan-pernytaan yang didasari pada kompotensi serta data yangreliabel.
Pernyataan visi ;(sebagai pernyataan misi) sebuah
kalimat atau lebih kalimat yang secara jelas dan nyatamembawa inti dari
organisasi tentang kesiapan serta pengrtian yang mudah diingat.
Kertas informasi ; Auditing sosial mengecek bahwa
kita sudah berada pada jalur yang benar.Audit sosial ;Adalah proses dimana
sebuah organisasi dapat menaksir untuk keberadaan sosialnya, laporan pada
organisasi tersebut dan mningkatkan keberadaannya.
E. Dampak tanggung jawab sosial perusahaan
Kedepan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak
positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya
alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu
sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya
beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan
lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan,
maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang
berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi
internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan
yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya
tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai
negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain
yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan
perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan
masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat
langsung dari kegiatan perusahaan.
F. Mekanisme pengawasan tingkah laku
Mekanisme Pengawasan
Tingkah Laku Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota
komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya
tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi
yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai
kesimpulan darimonitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan
pada dasarnya untukmenciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung
sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah
ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam
pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan pelkasanaan audit sosial, maka
sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu tentang beberapa
aktivitas yang harus dijalankan seperti ;
1.
Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam
hal ini sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju
internal maupun ekstrnal (sasaran)
2.
Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut
sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana tindakan) yang mengacu pada suatu
pola dan rencana yang sudah disusun sebelumnya.
3.
Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan
berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang
dilakukan tersebut (indikator)
Konsep
Audit Sosial
Konsep- konsep yang berkenaan dengan audit sosial
yang telah dilakukan.
Social
Enterprise Partnership (SEP)
Audit sosial adalah sebuah met ode yang dilakukan
berkenaan dengan sebuah organisai (perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam
merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn finansial serta untuk memantau
(memonitor) konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah
organisasi atau perusahaan yang bersifat komersial’.
Audit sosial adalah suatu proses dimana sebuah
organisasi dapat menghitung untuk keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan
keadaan sosial tersebut. Audit sosial bertujuan menilai The New Economics Foundation (NEF)
dampak sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan
tingkah laku anggota – anggota yang
beretika dari sebuah organisasi dalam hubungannya dengan tujuan
organisasi tersebut serta hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang
terkait dengannya’. Konsep ini menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan
suatu penilaian dampak sosial dari adanya program atau social impact
assessment.
The
Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Audit sosial adalah sebuah proses yang dapat
dilakukan oleh sebuah organisasi dan agen – agennya untuk menilai dan
mewujudkan keuntungan sosial mereka, keuntungan komunitas dan keuntungan
lingkungan serta keterbatasannya. Sehingga audit sosial adalah sebuah cara
untuk mengukur keluasan dari sebuah organisasi untukdapat hidup dalam berbagai
nilai dan sasaran yang sudah disetujui untuk bekerja sama’
Model
dan keuntungan Audit social
Sebagai penilaian perwujudan perusahaan dalam
aktivitasnya di komunitas dan inidigambarkan oleh sejauh obyek-obyek sosial
yang diminati termasuk di dalamnya informasidan opini, yang menyatkan keadaan
perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana bentukdari perusahaan itu sendiri.
BAB
11
Peran
sistem pengaturan, good governance
A. Definisi pengaturan
Pengaturan (governance)
pada dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan
juga manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil
keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang diimplementasikan, sebuah
analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang
terlibat dalam pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah
diambil dan struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam
sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan.
Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait
dalam pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita
diskusikan. Sama halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah
satunya yang keputusan tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat
nasional, struktur pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen cabinet”
atau penasehat informal akan tetapi eksis.
B. Karakteristik good governance
Secara global,
dibutuhkan apresiasi bahwa konsep good
governance lebih luas pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang
berkaitan dengan administrasi dalam istilah yang konvensional. Good governance,
mempunyai lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau
satu sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau
referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang
mendasarinya. Good govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada
bagian-bagian komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa,
privat sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO).
Pengaturan yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling
mempengaruhi satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance dapat
diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik
laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan
melalui:
Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek
dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi aktivitas
berjalannya sebuah proyek.
Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor
swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua
pihak.
Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan
proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang secara umum
dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah tertentu.
Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai
kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga
lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri
yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).
Aturan
Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi
dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.
Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk
perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan
sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi
dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara
kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara
rasional, transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat
diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi
resiko pertumbuhan dari pembangunan.
Transaksi
Transparansi mempunyai arti bahwa keputusan diambil
dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada
hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini juga berarti bahwa
informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini
disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah
dimengerti ole semua anggota komuitas. Transparansi mengacu pada ketersediaan
dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan
pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak pemerintah dan
penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan dapat membantu
penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.
Responsif
Dalam konteks ini good governance memberikan sifat
cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial antar stakeholder dan juga
intern perusahaan atau organisasi.
Responsif menjadi tolok ukur terakomodasikannya
kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh komunitas-komunitas yang
terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu pengaturan dilakukan
beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya sistem sosialisai nilai
yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring dan evaluasi serta audit
sosial).
Berorientasi
Konsensus
Terhadap beberapa pelaku dari beberapa sudut
pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator dalam
beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah
kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas secara
keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada dasarnya menggabungkan beberapa
kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil
dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika dari hubungan
sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas indonesia, maka
orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus
dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas-komunitas yang
nyata-nyata berbeda satu sama lain.
Adil
dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini tentunya
berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah komunitas
yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial tentunya.
Sifat adil dan umum berarti mengacu pada moralitas
yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan proses good
governance dalam hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan kelompok
sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk, indonesia akan senantiasa
bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu kepekaan dalam perkembangan
sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu prose pengaturan akan
menjadi faktor yang utama.
Efektif
dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya
mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi
lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak
berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem
ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem tersebut sebagai
sistem yang efisien.
Pertanggung
jawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci dari good
governance.
Pegawai publik harus dapat menjawab setiap
pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan
publik pada muatan otorias yang merka peroleh dan yang mereka punya.
C. Commission of human
Dalam konteks menyamakan dasar bagi persepsi
bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah
pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di
dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan lainnya. Konsep dari good
governance sudah diklarifikasi oleh kegiatan dari Commisionon Human Rights,
pada resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut kinci dari good
governance sebagai:
Transparansi
Tanggung jawab
Akuntabilitas
Partisipasi
Responsif (pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium, yang diadopsi oleh
konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan
untuk menciptakan pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat global –
yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan
sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan.
D. Kaitannya dengan etika bisnis
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan
(Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu
prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan
& pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang
terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi peraturan yang ada.
Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode
etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah :
1. Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus
dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk
menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode
etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham
(share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari
kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari
karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
2. Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus
dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of
interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila
karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak
langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi
(kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu
setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin
terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang
bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas
sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan
disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap
Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit)
oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat
diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan
para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate &
Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
BAB
13
Memberikan
contoh tentang perilaku bisnis yang melanggar etika
A. Korupsi
Seorang siswa yang telah lulus SMA yang ingin
malanjutkan ke sekolah kepolisian. Setelah memalui beberapa tes ia dinyatakan
tidak memenuhi salah satu syarat yang telah di tetapkan dan dinyatakan tidak
dapat lulus dalam tes masuk kepolisian. Namun siswa tersebut tetap ingin masuk
akademi kepolisian. Maka ia menggunakan cara lain dengan memberikan sejumlah
dana yang bahkan telah disepakati oleh pihak kepolisian yang bersangkutan.
Dengan cara tersebut ia berhasil masuk ke dalam akademi kepolisian.
B. Pemalsuan
Sebuah toko online di suatu daerah menjual berbagai
macam jenis gadget. Mereka mengaku menjual gadget original yang bergaransi
resmi dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga dipasaran.
Seorang konsumen yang tergiur dengan harga yang terjangkau melakukan transakasi
jual beli pada toko online tersebut dengan mentransferkan sejumlah dana yang
telah disepakati dan kemudian barang dikirim memalui jasa ekspedisi langsung ke
rumah konsumen tersebut. Seteleh beberapa hari paket pun diterima. Setelah
mengecek barang yang diterima, ternyata tidak sesuai dengan yang di jelaskan
oleh pihak toko online tersebut. Bentik gedget tersebut menyerupai dengan
gedget yang asli namun spesifikasi dalamnya jauh berbeda dengan yang dijual
pada toko resmi.
C. Pembajakan
Pada tahun 2007,terdapat kasus Yayasan Karya Cipta
Indonesia melawan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).Dalam perkara tersebut
YKCI selaku penggugat menyatakan bahwa karya cipta lagu yang telah diumumkan
oleh Telkomsel dalam bentuk Nada Sambung Pribadi (NSP) ada lebih dari 1500
karya cipta lagu dalam negeri maupun luar negeri,Telkomsel tidak melakukan
pembayaran royalti kepada YKCI selaku pemegang hak cipta atas karya lagu-lagu
tersebut.
Atas perbuatan pelanggaran hak cipta ini,YKCI
memperhitungkan Telkomsel telah menimbulkan kerugian materiil bagi YKCI sebesar
Rp.78.408.000.000,-.Selain kerugian tersebut,YKCI menyatakan juga telah
kehillangan keuntungan yang seharusnya diharapkan dan atau didapatkan dari
royalti yang tidak dibayarkan.Sehingga YKCI menuntut Telkomsel untuk membayar
secara tunai dan sekaligus kehilangan keuntungan tersebut sebesar 10 % per
bulan dari nilai kerugian materiil.
D. Diskriminasi gender
Sebuah perushaan sedang menyelenggarakan pemilihan
calon pemimpin direksi penjualan. Setelah dilakuan seleksi tersisa lah 2
karyawan yang memenuhi syarat untuk menempati kursi direksi sebagai pemimpin.
Karyawan tersebut terdiri dari seorang pria dan seorang wantita. Namun pada
akhirnya yang terpilih adalah karyawan yang pria, karena perusahan berfikir
pria lebih cocok menjadi pemimpin dibandingkan dengan wanita walaupun skill
wanita tersebut lebih unggul dari pria tersebut. Di sini terlihat jelas suatu
diskriminasi gender di lingkungan perusahaan.
E. Konflik sosial
Konflik ini terjadi pada tanggal 27 Oktober 2012
hingga 29 Oktober 2012. Yang menjadi penyebab konflik adalah saat ada dua gadis
yang berasal dari Desa Agom diganggu oleh sekelompok pemuda yang berasal dari
desa Balinuraga. Kedua gadis ini sedang naik sepeda motor kemudian diganggu
hingga kedua terjatuh dan mengalami luka-luka. Sontak kejadian ini memicu
amarah dari warga desa Agom. Mereka kemudian mendatangi Desa Balinuraga yang
mayoritas beretnis Bali dengan membawa sajam dan senjata. Bentrok pun tak
terhindarkan hingga menewaskan total 10 orang.
F. Masalah polusi
Polusi udara di Jakarta semakin memburuk. Faktor
utama memburuknya polusi udara di Jakarta adalah padatnya transpotasi yang ada
dan sedikitnya lahan hijau. Salah satu faktor yang memperburuk keadaan adalah
jeleknya pembakaran bahan bakar pada transportasi umum terutama bajaj. Hal ini
disebabkan karena bajaj yang digunakan sudah tua dan mesin yang digunakan tidak
dapat berkerja secara maksimal lagi. Untuk menanggulangi hal tersebut mengganti
bajaj orange manjadi bajaj biru yang lebih ramah lingkungan.
SUMBER:
1.
Keraf, A.,Sonny ,(1998). Etika Bisnis dan Relevansinya. Yogyakarta,
Penerbit Kanisius
2.
Bartens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta, Penerbit
Kanisius.
3. Ketut
Rinjin, (2004). Etika Bisnis dan
Implementasinya, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
4. Dr,
Erni R Ernawan, SE.,MM (2007). Businnes Ethics, Alfabeta Bandung, Edisi ke satu
5. Bambang
Radito dan Melia Famiola ; 2007; Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan di Indonesia. Rekayasa Sains Bandung, Edisi Pertama.
6.
Arijanto, Agus (2011). Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis, Jakarta, Raja
Grafindo Persada