EKONOMI
KOPERASI
Di
susun oleh:
Silvia
Sarah Dyani (17216048)
Kelas:
3EA30
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
PTA 2018/2019
BAB
1
Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
1.1
Konsep
Koperasi
Konsep koperasi secara
umum adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum
menurut Munker (University of Marburg – Jerman) koperasi dibedakan menjadi dua
konsep yaitu konsep koperasi barat dan koperasi sosialis. Hal ini dilatar
belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep tersebut
berasal dari negara barat, dan negara-negara berpaham sosialis. Sedangkan
konsep koperasi di negara berkembang adalah perpaduan dari kedua konsep
koperasi tersebut.
1.1.1
Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
· Dampak Langsung Koperasi Terhadap
Anggotanya :
1. Promosi
kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan
usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber
daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan,
dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical
· Dampak Koperasi Secara Tidak
Langsung:
1. Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
2. Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi
3. Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama koperasi
dan perusahaan kecil
1.1.2
Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi
Sosialis merupakan koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
1.1.3
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaannya dengan
konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
1.2
Konsep
Aliran
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system
perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut
oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1.2.1 Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasa
kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Pada aliran ini koperasi dapat menjadi
suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan
mengoreksi perekonomin negara tersebut. Tetapi, pemerintah tidak akan ikut
campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa
bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. Maju tidaknya koperasi tersebut
tergantung anggota koperasi itu sendiri.
1.2.2 Aliran Sosialis
Di sini koperasi
dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. Koperasi dianggap
alat yang paling efektif untuk dapat mensejahterkan masyarakat, karena
sistemnya yang sangat menguntungkan. Tidak hanya itu, koperasi juga dianggap
sebagai penyatu masyarakat, maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak
membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. Koperasi juga merupakan
suatu organisasi yg menganut asas kekeluargaan. Koperasi aliran ini biasanya
ditemukan di Eropa Timur dan Rusia.
1.2.3 Aliran Persemakmuran
(Common Wealth)
Koperasi dianggap
sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan
strategis dan juga
koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat.
Koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
hidup anggotanya. Di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi
tersebut, tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan
baik. Maju atau tidaknya koperasi ini menjadi tanggug jawab pemerintah.
1.3
Sejarah
Koperasi
1.3.1
Sejarah
Lahirnya Koperasi:
Sejarah koperasi
bermula pada abad ke-20, pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.
·
1771 – 1858 koperasi berkembang di New Lanark,
Skotlandia dipelopori oleh Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada
usaha pemintalan kapas.
·
1786 – 1865
koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh Wilian King
mendirikan toko kopersi.
·
1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
1.3.2
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto,
Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank
untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh
De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
BAB
II
Pengertian
dan Prinsip-prinsip Koperasi.
2.1
Pengertian
Koperasi
·
Definisi ILO
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut:
v Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang (Association of person).
v Penggabungan orang-orang
tersebut kesukarelaan (Voluntarily joined together).
v Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai (To achieve a common economic end)
v Koperasi yang dibentuk adalah suatu
organisasi bisnis (Badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
(Formation of a democratically controlled business organization).
v Tersapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan ( Making equitble contribution to the capital
required).
v Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking).
2.1.2
Definisi
Menurut Chaniago
Pada tahun 1984
mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usah
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
.
2.1.3
Definisi Menurut
Dooren
P.J.V.Dooren
mengatakan bahwa,tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum
(Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Dooren memperluas pengertian operasi,dimana
koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum(corporate).
2.1.4
Definisi Menurut Harta
Mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
2.1.5
Definisi Menurut Munker
Mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
2.1.6
Definisi Menurut UU
No.25/1992
Mendefinisikan
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasar atau azas kekeluargaan.
2.2 Prinsip-prinsip Ekonomi
2.2.2 Prinsip Menurut Munker
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
Ø Keanggotaan
bersikap sukarela
Ø Keanggotaan
terbuka
Ø Pengembangan
anggota
Ø Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
Ø Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
Ø Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
Ø Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak di bagi
Ø Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
Ø Perkumpulan
dengan sukarela
Ø Kebebasan
dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
Ø Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø Pendidikan
anggota
2.2.3 Prinsip Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk
aslinya adalah sebagai berikut:
Ø
Pengawasan
secara demokratis (democratic control).
Ø
Keanggotaan
yang terbuka (open membership).
Ø
Bunga atas
modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
Ø
Pembagian
SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus
in devidend to the members in proportion to their purchases).
Ø
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
Ø
Barang yang
di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and
anadulterated goods).
Ø
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the
education of the members in cooperative principles).
Ø
Netral
terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
2.2.4
Prinsip Menurut Raiffeisen
Freidrich William
Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
Ø Swadaya.
Ø Daerah kerja terbatas.
Ø SHU untuk cadangan.
Ø Tanggung jawab anggota tidak
terbatas.
Ø Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan.
Ø Usaha hanya kepada anggota.
Ø Keanggotaan berdasarkan watak, bukan
uang.
2.2.5
Prinsip Menurut Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze
(1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti
pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya.
Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
Ø Swadaya.
Ø Daerah kerja tak terbatas.
Ø SHU untuk cadangan dan dibagikan
untuk karyawan.
Ø Tanggung jawab anggota terbatas.
Ø Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan.
Ø Usaha tidak terbatas tidak hanya
kepada anggota.
2.2.6
Prinsip Menurut ICA(International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
Ø Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership).
Ø Pemimpin yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara (democratic control – one member one vote).
Ø Modal menerima bunga yang terbatas, itupun
bila ada (limited interest of capital).
Ø SHU di bagi 3: sebagai usaha
cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai
dengan jasa masing-masing.
Ø Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
Ø Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative
network)
2.2.7
Prinsip-prinsip Eknomi Menurut UU No. 12 tahun 1967
Ø Sifat keanggotaan sukarela dan
terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
Ø Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Ø Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing.
Ø Adanya pembatasan modal dan bunga.
Ø Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Ø Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka.
Ø Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.
2.2.8
Prinsip-prinsip Ekonomi Menurut UU No.25 Tahun 1992
Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
Ø Pengelolaan dilakulan secara
demokratis.
Ø Pembagian SHU di lakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Ø Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal.
Ø Kemandirian.
Ø Pendidikan perkoperasian.
Ø Kerja sama antar koperasi.
BAB
III
Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen
3.1
Bentuk
Organisasi
3.1.1
Bentuk
Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hokum.
3.1.2
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
3.1.3
Bentuk Organisasi di Indonesia :
Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut.
3.2
Hirarki Tanggung Jawab
3.2.1
Pengurus
Pengurus memberi kuasa
kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan
profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus.
Tugas :
3 Mengelola koperasi dan
usahanya
4 Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja
koperasi
5 Menyelenggarakan rapat anggota
6 Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
7 Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
·
Mewakili koperasi
didalam dan diluar pengadilan
·
Meningkatkan peran
koperasi
3.2.2
Pengawas
Pengawas atau
badan pemeriksa adalah orang-orang yang diangkat
oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
a)
Keorganisasian
b)
Keusahaan
c)
Keuangan
Tugas
pengawas dalam manajemen koperasi memiliki posisi
strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman
dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan
pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki per-syaratan
kemampuan (kompentensi), yaitu:
a)
kompentensi
pribadi;
b)
kompentensi
profesional.
3.3
Pola Manajemen
3.3.1
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang
harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang
bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam
pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan
luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda
dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila
perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam
Koperasi :
Organisasi
koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar
dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan
fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi
manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi
harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar
pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi, mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
3.3.2
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang
struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau
pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat
dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan
struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.
Pembagian kerja,
2.
Departementasi
3.
Bagan organisasi,
4.
Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.
Tingkat hierarki manajemen,
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai
macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah
yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan
dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus
diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang
profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta
tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang
bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat
diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus
mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi
tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan
dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang
dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
3.3.3 Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang
bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda.
Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu
sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai
tujuan perusahaan.
Manajer Kepegawaian :
§ Mendapatkan pegawai yang mau bekerja
dalam koperasi,
§ Meningkatkan kemampuan kerja
pegawai,
§ Menciptakan suasana dan hubungan
kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan
dapat meningkatkan prestasinya,
§ Melaksanakan kebijaksanaan yang
dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun
laporan kepada pengurus secara teratur,
§ Memberikan saran-saran/usul-usul
perbaikan.
3.3.4
Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua
kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan
dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan
yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi
apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir
setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan
tersebut antara lain:
Ø Manajer
dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
Ø Perusahaan
yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
Ø Kesalahan-kesalahan
yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe
pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback
control.
Teknik dan Metode Pengawasan :
Teknik dan Metode Pengawasan :
secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu
metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan
kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara
keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif
dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas
maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan
pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan
auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan
sebagai Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan,
yaitu:
§ Pola Dagang
Keterkaitan
merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
§ Pola Vendor
Kerjasama
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak
angkat.
§ Pola Subkontrak
Kerjasama
dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian
dalam sistem produksi bapak angkat.
§ Pola Pembinaan
Kerjasama
dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian
dalam sistem produksi bapak angkat.
BAB
VI
Tujuan dan Fungsi Koperasi
4.1 Tujuan Koperasi
Ø Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
Ø Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
Ø Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Ø Membangun
tatanan perekonomian nasional
4.2 Fungsi Koperasi Menurut
Sendiri :
Ø Sebagai urat nadi
kegiatan perekonomian indonesia
Ø Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
Ø Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesi
Ø Memperkokoh perekonomian
rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
4.3 Fungsi Koperasi Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 :
Ø Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Ø Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
Ø Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Ø Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
DAFTAR PUSAKA